Palembang –
Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) memindahkan 15 orang narapidana (napi) dari Sumatera Selatan (Sumsel) ke Lapas Tremendous Most Safety Kelas IIA Karanganyar, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng). Para napi tersebut berasal dari Lapas Kelas I Palembang dan Lapas Kelas IIA Banyuasin.
“Dari Palembang tujuh, Banyuasin delapan,” kata Direktur Pengamanan dan Intelijen Imigrasi dan Pemasyarakatan Teguh Yuswardhie kepada detikcom, Rabu (20/11/2024).
Dia menjelaskan pemindahan dilakukan dari Lapas Kelas I Palembang pukul 22.00 WIB, Selasa (19/11). Pemindahan dikawal tujuh orang personel Brimob bersenjata lengkap dan petugas dari lapas.
“Mayoritas (napi) narkoba dan ada kasus pidana umum, yaitu pembunuhan berencana dan hukuman variasi di atas 7 tahun sampai seumur hidup dan hukuman mati,” ujar Teguh.
Para napi dipindah dengan mata ditutup kain sebo dan tangan diborgol. Mereka dibawa menggunakan bus menuju Nusakambangan.
Sebelumnya, Imipas telah memindahkan 152 narapidana klasifikasi berbahaya dari Sumatera Utara, Jawa Timur dan Banten ke Lapas Tremendous Most Safety Kelas IIA Karanganyar, Cilacap. Menteri Imipas Agus Andrianto menjelaskan pemindahan napi ke Nusakambangan adalah upaya konkret pihaknya untuk memutus mata rantai pengendalian narkoba.
“Ini menjadi upaya konkret dari Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan untuk memerangi narkoba. Sudah banyak sindikat narkoba yang ketika ditelusuri pengendaliannya berasal dari dalam lapas,” ucap Agus kepada detikcom, Jumat (8/11).
Pemberantasan narkoba termasuk salah satu hal dalam poin ketujuh Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Poin ketujuh itu berbunyi: Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
(aud/haf)