Republika On-line RSS Feed
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pasangan Komjen (Purn) Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta ke KPU Jakarta, Kamis (29/8/2024) malam WIB. Dharma-Kun menjadi pasangan ketiga yang mendaftarkan diri ikut kontestasi Pilgub Jakarta 2024, setelah Pramono Anung-Rano Karno dan M Ridwan Kamil-Suswono.
Calon gubernur (cagub) DKI Jakarta Dharma mengaku hanya memiliki satu program konkret, yaitu ingin menyelamatkan jiwa keluarga warga DKI Jakarta. Menurut dia, selama ini masyarakat selalu terpisah-pisah. Padahal, warga ingin menjadikan Jakarta menjadi kota yang aman.
“Untuk menjadikan Jakartaku aman, jiwa kita harus tenang. Oleh sebab itu, kami sudah menyiapkan program-program konkret yang sudah kami sampaikan dalam persyaratan di dalam tadi,” kata mantan wakil kepala BSSN tersebut di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Kamis malam.
Dharma akan memastikan jiwa warga di DKI Jakarta terus sehat dan aman. Salah satu cara yang harus dilakukan untuk membuat jiwa sehat, adalah warga harus dapat memenuhi kebutuhannya untuk makan. “Kemudian nanti akan kami sampaikan konkritnya setelah persyaratan yang kami sampaikan tadi dinyatakan diterima,” kata Dharma.
Pasangan Dharma-Kun diketahui maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta melalui jalur perseorangan atau independen. Dharma-Kun dinyatakan memenuhi syarat setelah mengumpulkan dukungan sebanyak 677.468 KTP warga DKI Jakarta atau melebihi syarat dukungan minimum 618.968 KTP.
Sementara itu, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menyatakan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan pasangan Dharma-Kun, tak cukup bukti untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan. Kendati demikian, terkait kasus dugaan pencatutan KTP yang dilakukan pasangan itu tetap dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Dharma mengaku akan menyerahkan kasus itu kepada tim hukum. Menurut dia, tim hukumnya akan berdiskusi untuk menangani kasus tersebut. “Kalau soal urusan hukum nanti kami serahkan kepada tim hukum untuk mendiskusikannya,” katanya.
Seperti diketahui, Sentra Gakkumdu Bawaslu DKI Jakarta, menyatakan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilaporkan terhadap Dharma-Kun belum memenuhi unsur Pasal 185A ayat (1) dan Pasal 185B Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Kendati demikian, Bawaslu tetap kasus dugaan pencatutan KTP ke Polda Metro Jaya terkait karena adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Knowledge Pribadi dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta KUHP.
Sementara itu, terkait ketidakhadirannya saat dipanggil oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Dharma mengaku memiliki alasan tersendiri. Dia dan pasangannya tak bisa hadir karena sedang ada urusan lain.
“Beliau (Kun Wardana) mengurus persyaratan yang cukup banyak dan dengan waktu yang sempit kami harus bolak balik ke pengadilan. Saya sendiri sempat bermasalah, jadi saya sempat terapi dua hari di Bandung, sehingga tidak ada maksud lain dan itulah fakta yang terjadi,” kata Dharma.