Kader Partai Golkar Lapor Polisi Terkait Dugaan Hoax Pembatalan SK Pengesahan ADART | KERAJINAN TEMBAGA INDONESIA

Kader Partai Golkar Lapor Polisi Terkait Dugaan Hoax Pembatalan SK Pengesahan ADART

mediaindonesia.com RSS Feed

Kader Partai Golkar Lapor Polisi Terkait Dugaan Hoax Pembatalan SK Pengesahan AD/ART
Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia (kedua kanan)(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KADER Partai Golkar, Adrianus Agal, melaporkan oknum pengacara yang diduga menyebarkan berita hoaks terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan SK Menkumham RI soal pengesahan AD/ART Golkar.

Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (15/11). Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/6955/X1/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Kami laporkan di sini terkait ada dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE,” kata Adrianus kepada wartawan, Jumat (15/11).

Adrianus menjelaskan, penyebaran hoaks yang dilakukan oleh oknum pengacara diketahui saat membaca salah satu media on-line pada 12 November 2024.

Ketika itu, terlihat ada sebuah artikel yang mengulas tentang Pengadilan Tata Usaha Negara yang membatalkan SK Menkumham RI soal pengesahan AD/ART Golkar. Padahal, Pengadilan Tata Usaha tidak pernah memutus perkara yang mereka bicarakan di dalam media on-line. 

Atas hal ini, Adrianus sebagai kader Partai Golkar merasa dirugikan dan berinisiatif untuk melapor atas berita bohong ke Polda Metro Jaya.

“Saya hanya berbicara sebagai kader golkar yang merasa dirugikan atas berita hoax ini. Makanya saya berinisiatif untuk melapor atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE ini,” ujarnya.

Dalam laporannya, Adrianus turut membawa beberapa barang bukti yang memperkuat laporannya. Adapun, barang bukti tersebut berupa hyperlink berita.

“Itu yang saya miliki dan yang saya dapat itu media on-line, seperti itu,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Andrianus menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Dia berharap para pelaku bisa mendapatkan ganjaran yang setimpal atas perbuatannya.

“Nanti kita bisa melihat nanti dalam proses penyelidikan,” tuturnya.

Tinggalkan komentar