Jakarta –
Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menyebut rekaman CCTV yang dipakai dalam sidang kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin telah direkayasa. Ayah Mirna, Darmawan Salihin, memberikan respons keras atas pernyataan Otto.
“Legal professional koplak,” kata Darmawan saat dihubungi, Kamis (10/10/2024).
Darmawan menilai keterangan Otto hanya dalih semata untuk membela kliennya. Dia tetap meyakini Jessica telah memasukkan sianida ke kopi yang diminum Mirna hingga membuat anaknya meninggal.
“Ya bisa-bisanya dia aja. Jelas di balik aja orang sesehat Mirna kalau nggak minum kopi dan ketemu Jessica apa mati itu si Mirna?,” terang Darmawan.
Menurut Darmawan, peran Jessica telah terbukti dalam pembunuhannya kepada anaknya. Dia yakin novum atau bukti baru yang diajukan pihak Jessica lewat Peninjauan Kembali (PK) akan ditolak.
“Pasti ditolak kalau hukum berjalan di negeri kita ini,” jelas Darmawan.
Otto Bawa Novum Rekaman CCTV
Jessica Kumala Wongso didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, resmi mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kedua terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Otto mengatakan dirinya telah menyerahkan rekaman CCTV di Kafe Olivier sebagai novum atau bukti baru.
“Alasan PK kami ini ada beberapa hal, pertama ada novum, kedua ada kekhilafan hakim di dalam menangani perkara ini. Tentu Anda bertanya apa novum yang kami gunakan? Novum yang kami gunakan itu adalah berupa satu buah flash disk, berisi rekaman kejadian ketika terjadinya tuduhan pembunuhan terhadap Mirna di Olivier,” kata Otto kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10).
Otto menyebut tidak ada saksi yang menerangkan Jessica memasukkan sianida ke kopi Mirna. Dia menyebut Jessica dihukum 20 tahun penjara atas petunjuk CCTV di Kafe Olivier.
“Sebagai latar belakang buat kita supaya ingat, bahwa Jessica ini diadili dengan tidak ada satu saksi pun yang melihat bahwa dia memasukkan racun ke dalam gelas, satu orang saksi pun tidak ada. Tetapi pada waktu itu dibuatlah, diputarlah CCTV, yang ada di Restoran Olivier. Inilah yang menjadi dasar, menjadi petunjuk bagi pengadilan untuk menghukum Jessi ini. Jadi dasarnya itu, kalau CCTV tidak ada, tidak bisa dihukum karena tidak ada saksi pun yang melihat,” ujarnya.
Dia mempertanyakan asal CCTV yang diambil dan ditayangkan di pengadilan selama ini. Dia juga mempertanyakan ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin, yang disebutnya pernah menyampaikan memiliki rekaman CCTV.
“Atas dasar itu, kami melihat ternyata pada saat peristiwa ada satu tayangan CCTV itu, ada dimiliki oleh seorang bernama Darmawan Salihin, ayahnya Mirna,” ujarnya.
Otto menduga rekaman CCTV di Kafe Olivier yang ditampilkan dalam persidangan direkayasa. Dia menyebut rangkaian peristiwa di CCTV itu sudah tidak utuh.
“Jadi pertama, tanpa melihat isinya pun, sebenarnya kita sudah dapat simpulkan bahwa berarti rekaman CCTV yang diputar di pengadilan itu sudah tidak lengkap lagi. Kalau sudah ada yang terambil secara tidak sah, berarti potensi yang lain pun sudah ada mungkin yang diambil. Jadi tidak lagi tersambung, ada yang terputus. Nah, atas dasar ini, kami analisalah semua fakta-fakta ini. Kemudian seperti kita katakan, novum itu kan suatu fakta yang sebenarnya sudah ada pada waktu itu, waktu sidang dulu, tapi tidak ditemukan. Itu prinsip novum. Saya tadi katakan ada CCTV yang diambil dari Olivier dan tidak pernah diputar di dalam persidangan. Sehingga menjadikan semua perkara ini menjadi absurd,” tuturnya.
Dia menyebut resolusi CCTV yang ditampilkan di persidangan sudah berkurang. Dia mengatakan CCTV itu semula memiliki resolusi tinggi tapi berubah menjadi resolusi standar sehingga gambarnya kabur.
Dia kembali mempertanyakan tidak ada autopsi terhadap jenazah Mirna. Dia mempertanyakan kandungan sianida yang ditemukan dalam tubuh Mirna.
“Alasan kita sangat penting adalah ketika Jessica dituduh melakukan pembunuhan, Mirna dibawa ke rumah sakit, kemudian dokter memeriksa cairan di lambungnya 70 menit setelah meninggal ternyata hasilnya negatif sianidanya. Tiga hari kemudian, setelah diformalin, bahkan akan mau dikubur Mirna-nya, diperiksa kembali lambungnya, dinyatakan ada sianida 0,2 miligram,” ujarnya.
Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap Mirna pada tahun 2016. Dia telah melakukan perlawanan lewat banding, kasasi dan PK. Namun, perlawanannya kandas dan hukumannya tetap 20 tahun penjara. Jessica kemudian mendapat pembebasan bersyarat pada Agustus 2024.
(ygs/dnu)