Pemberian Remisi | KERAJINAN TEMBAGA INDONESIA

Pemberian Remisi

Pemberian Remisi | pemberian-remisi

Sebanyak 937 narapidana warga binaan Lapas Batam, LPP Batam, LPKA Batam dan Rutan Batam mendapatkan remisi umum (RU) Hari Kemerdekaan ke-73 Republik Indonesia, Jumat (17/8) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Batam, Baloi. Pemberian remisi ini berdasarkan surat keputusan Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Selain langsung bebas, besar remisi yang diterima narapidana mulai dari satu bulan sampai lima bulan. Secara simbolis, Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad memberikan surat keputusan remisi dan tali kasih kepada perwakilan narapidana.

“Dari total 2664 warga binaan, sebanyak 937 menerima remisi umum 1 dan remisi umum 2,” ujar Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Batam, Novriadi dalam laporannya.

Novri menyebut bahwa LPKA bertekad untuk memberikan layanan dan pendidikan kepada narapidana dan anak didik yang menjalani hukuman pidana. Apa yang dicapai warga binaan selama ini menurutnya tidak terlepas dari dukungan dan fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah Kota Batam dan instansi terkait. Ke depan, pihaknya berencana untuk membentuk gugus depan untuk Pramuka dengan membentuk pembinaan pramuka mahir tingkat dasar.

“Agar gugus pramuka ini terbentuk kami mohon dukungan dari Pemko Batam agar pelatihan tersebut bisa terlaksana. Tanpa dukungan dari Pemko Batam dan pihak terkait maka tidak akan tercapai dan terwujud cita-cita kemasyarakatan,” sebutnya.

Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad dalam kesempatan itu memuji keberhasilan empat UPT  memberikan pembinaan kepada warga binaannya. Banyaknya narapidana dan warga binaan yang menerima remisi menurutnya sebagai tolak ukur keberhasilan Lapas, Rutan, LPP dan LPKA dalam mendidik.

“Pemko Batam menyambut baik ini, karena proses yang mereka lakukan berhasil membina warga binaan sehingga 900 orang yang mendapat remisi tahun ini,” katanya.

Ia mengatakan Lembaga Pemasyarakatan merupakan tempat transformasi diri karena banyak orang hebat yang terdidik disana. “Jika mau berbicara soal Bung Karno bolak balik masuk bui, Bung Hatta, orang-orang pergerakan itu terdidik, memiliki waktu yang cukup. Bung Karno banyak menulis buku di dalam penjara, Buya Hamka. Ini hal yang menjadi sisi positif proses menjalani hukum,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Amsakar juga membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Dalam sambutannya disebutkan pemberian remisi merupakan sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan system pemasyarakatan. Dalam memberikan remisi mekanisme sudah transparan dan berbasis system yang mendayagunakan teknologi informasi.

Kepada seluruh jajaran pemasyarakatan untuk melaksanakan tugas dengan penuh integritas, bekerja dengan professional, menjaga nama baik dan tidak melakukan perbuatan yang merusak citra institusi. Kepada Narapidana dan anak yang mendapat remisi untuk selalu berbuat baik. Menjadi insan yang taat hukum, berahlak mulia dan mempunyai makna dan berguna dalam hidup dan kehidupan.