Jakarta –
Kegiatan Automotive Unfastened Day (CFD) di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, ditiadakan di masa tenang Pilkada 2024. Meski begitu, warga tetap berolahraga di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin dan Bundaran HI.
Pantauan detikcom, Minggu (24/11/2024), pukul 08.05 WIB, warga terlihat berolahraga di sekitar Bundaran HI. Terlihat warga berlari, bersepeda, dan ada juga warga yang berfoto di dekat kolam Bundaran HI.
Warga terlihat melakukan aktivitas di sisi kiri jalan, sementara di sisi tengah dan kanan jalan, kendaraan seperti mobil hingga motor beraktivitas seperti biasa.
Salah seorang warga, Aji, mengaku tidak tahu jika kegiatan CFD ditiadakan hari ini. Dia mengaku tetap datang ke sekitar Bundaran HI dari Duri Kepa, Jakarta Barat, untuk berolahraga bersama teman-temannya.
“Belum tahu sih (Tidak Ada CFD), tahunya kemarin 10 November, jadi engga tahu,” kata Aji.
“Karena hari ini cuacanya cukup cerah bisa dipake olahraga,” jelasnya.
Warga lain, Iwan, mengaku tidak mengetahui kegiatan CFD ditiadakan. Dia berencana hendak bersepeda hingga Monas, namun karena CFD ditiadakan, ia memperpendek rutenya hanya sampai Bundaran HI.
“Iya nggak tahu ya, kemarin minggu kemarin masih bebas ya. Makanya agak rame tadi mobil-mobil, wah engga ada CFD,” kata Iwan.
“Biasanya sampai Monas sampai Pasar Baru muter Senen, ini karena engga ada CFD saya balik, di Bundaran HI aja,” ucapnya.
Dia mengatakan meski tidak ada CFD namun tetap menyempatkan diri untuk berolahraga. “Ya tiap minggu saya, ya olahraga, cari sehat,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Automotive Unfastened Day (CFD) pada Minggu, 24 November 2024 di Jakarta ditiadakan. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan CFD di tanggal tersebut sehubungan dengan masa tenang kampanye Pilkada 2024.
“Dalam rangka masa tenang Kampanye Pilkada 2024, pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada Minggu, 24 November 2024 DITIADAKAN,” demikian keterangan tertulis yang dilansir akun resmi Dishub DKI Jakarta (Instagram @dishubdkijakarta), Kamis (21/11).
Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupat, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Sebagai informasi, masa tenang kampanye Pilkada 2024 akan dimulai pada Minggu, 24 November 2024, sampai sebelum pelaksanaan pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024. Masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari.
Pada masa tenang, peserta Pilkada dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun. Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pilkada, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.
(ygs/ygs)